PADANG - Dua orang pelaku begal dan jambret yang buron selama dua tahun akhirnya berhasil di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Padang Utara, pada Minggu 10 April 2022.
Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra mengatakan kedua pelaku tersebut diketahui berinisial WO (25 tahun) dan MA (24 tahun) yang buron selama dua tahun.
"Keduanya merupaka pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan di jalan Bangau dan Jalan Tekukur pada tahun 2020 silam, " kata Kapolsek Padang Utara.
Kompol Nahri Syukra menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dekat Simpang Gia, Jalan Pasir Parupuk, Tabing.
"Kedua pelaku ini, kembali terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Padang Utara, setelah dua tahun buron dan berada di Pekanbaru, " ujar Nahri Syukra kepada wartawan
Ia menambahkan bahwa pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/35/K/I/2020/Sektor Padang Utara tanggal 20 Januari 2020 yang melakukan aksi begal dan jambret di jalan Bangau dan Jalan Tekukur pada tahun 2020 silam.
"Kedua pelaku saat ini sudah di bawa ke Polsek Padang Utara dan juga bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit lainnya sepeda motor merek Vario Techno warna Biru Tosca tanpa plat nomor terpasang yang diduga hasil kejahatan, " katanya.
Menurutnya, atas perbuatan kedua pelaku keduanya terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(**)