PADANG, - Dua adik kakak Puti Dian Anggraini (63), SPd dan Suharzansyah (54) pasukuan Tanjung warga Kota Padang meminta Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengklarfikasi pemakaian kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang digunakan sembarangan oleh anggota dewan atas nama Jupri.
"Kami mempertanyakan kepentingan pemakaian kop surat DPRD Kota Padang untuk penanganan perkara yang bersifat personal yang dikirim ke Polda Sumbar oleh Saudara Jupri Yang Terhormat itu. Setahu kami pemakaian kop surat DPRD hanya bila mewakili lembaga saja, " kata Suharzansyah kepada media ini, Sabtu (28/5/2022) disaat dirinya sehari selesai mengantarkan suratnya ke DPRD Kota Padang.
Suharzansyah mengatakan bahwa sepengetahuannya hanya Ketua DPRD Kota Padang yang boleh memakai kop surat DPRD Kota Padang tapi ada syaratnya."Kalau suatu persoalan sudah dirapatkan oleh seluruh anggota DPRD, itu pun unsur pimpinan DPRD Kota Padang dengan mitra kerjanya. Ini atas nama pribadi untuk urusan personal seenaknya saja Saudara Jupri menakut-nakuti kami dengan mamakai kop surat DPRD Kota Padang, " ujar Suharzansyah.
Ditambahkannya, Jupri selaku anggota DPRD Kota Padang telah menyalahgunakan wewenangnya, karena sesuatu atas nama pribadi menggunakan kop surat DPRD Kota Padang. "Itu menyalahgunakan wewenang namanya, " kata Suharzansyah.
Menurutnya, Jupri selaku pribadi tidak memiliki wewenang menggunakan surat resmi DPRD Kota Padang dan ini terindikasi Saudara Jupri telah melanggar kode etik anggota dewan, diantaranya berbunyi"Anggota Dewan dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan golongan"
"Saudara Jupri juga terindikasi menakuti-nakuti atau menekan kami dengan jabatan anggota DPRD. Untuk itu, kami telah menyurati Ketua DPRD Kota Padang, Bapak Syafrial Kani, " terang Suharzansyah, yang telah memastikan, kasus penyalahgunaan kewenangan ini dilaporkan ke Ketua DPRD Kota Padang dan dan ditembuskan kepada pihak lainya termasuk kepada pihak Ombudsman perwakilan Sumatera Barat.
Sebelumnya, dua adik kakak tersebut telah dilaporkan Jufri ke Polda Sumbar menggunakan kop surat DPRD Kota Padang, dimana Jufri selaku mamak kepala waris kaum Almarhum Lendan pasukuan Chaniago Kampung Subarang Padang memohon Polda Sumbar memanggil dua adik kakak tersebut memberikan klarifikasi dan penjelasan guna kepastian hukum terkait adanya surat Direskrimum No B/2128/VII/RES.1.24/2021 tertanggal 30 Juli 2021 perihal permintaan klarifikasi kepada saudari Dian Anggraini, yang telah memblokir pengurusan sertifikat Hak Milik kaum Jufri di Kantor BPN Kota Padang.
"Jadi dengan menggunakan kop surat DPRD Kota Padang pihak Polda Sumbar memang telah melayangkan surat kepada kami, tapi kami belum menanggapi sehubungan dengan keberadaan Jufri sebagai selaku mamak kepala waris kaum Almarhum Lendan pasukuan Chaniago Kampung Subarang Padang perlu juga kami pertanyakan, " terang Suharzansyah.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
Sementara itu Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar belum membenarkan pihaknya sudah menerima surat dua adik kakak pasukuan Tanjung. Puti Dian Anggraini beralamat, jl Sutan Syahril No 30 Kelurahan Seberang Padang dan Suharzansyah beralamat di Jalan Air Camar No 47, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
"Hari Senin saya cek dulu Pak dan ditindak lanjuti ya Pak, karena beberapa hari ini saya diluar kota, " keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi. (***)