Padang, – Viral di media sosial salah satu kafe di kawasan Padang Barat yang menggelar party dan melanggar protokol kesehatan (prokes). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang akhirnya memanggil pemilik usaha kafe tersebut.
Pemanggilan pemilik usaha tersebut, setelah video party kafe beredar luas, yang mana dalam video terlihat adanya kegiatan berkerumun, sementara Padang masih level II pandemi Covid-19.
“Kita sangat menyayangkan sekali kegiatan party tersebut. Kondisi penyebaran Covid-19 belum terkendali dan di tengah gencarnya pemerintah untuk tingkatkan herd immunity, masih ada masyarakat yang tidak patuh, ” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kabid P3D Suprianto untuk melakukan pendataan kepada pelaku usaha dan upaya pemanggilan dalam rangka peringatan dan penindakan.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan Badut dan Pengemis
|
“Sebagai petugas penegak perda, perlu lebih intens melakukan pengawasan, tentu perlu kerjasama semua pihak dengan institusi yang terkait, ” ujar Mursalim.
Dikatakan, setelah pemanggilan pemilik kafe tersebut, pihaknya akan memintai keterangan kepada pemilik dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Nantinya, petugas PPNS akan memintai keterangan terkait video viral tersebut kepada pemilik kafe. Dari sana nantinya akan diketahui apakah mereka bersalah atau tidak. Untuk sanksinya dipastikan ada, kalau ada terbukti pelanggaran, ” katanya.
Terakhir, Mursalim mengimbau kepada semua pihak, mulai dari pelaku usaha, pengunjung dan masyarakat lainnya agar memperhatikan dan patuh dalam penerapan prokes, sesuai perda nomor 1 tahun 2021.
“Ini semua upaya agar Padang kembali normal dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa, ” tutupnya. (**)